OBORMOTINDOK.CO.ID, Batui- Pasangan suami istri asal Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang berinisial NA (34) dan FS (36), yang harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Batui, yang diduga menganiaya Korban Berinisial PT (45) pada Senin (3/2/2020).
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Wodata SH, menjelaskan, ” Bahwa kasus penganiayan ini terjadi di Pelabuhan Rakyat, kelurahan Bugis, Kecamatan Batui sekitar pukul 06.00 WITA. Sebelumnya terjadi penganiayan pelaku NA korban PT beradu mulut tentang perselisihan barang dagangan yaitu tahu.
“Saat sedang beradu mulut Pelaku NA tiba-tiba menarik Jilbab dan mencakar korban di bagian leher hingga korban terjatuh di tanah, Ucap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Wodata SH.
Lanjutnya.” beberapa saat kemudia datanglah suami FS suami dari tersangka NA, dan langsung memukul korban menggunakan tangan kepal di bagian mulut, sehingga korban terjatuh dan twrsungkur di tanah dan tidak sadarkan diri.
“Korban PT mengalami luka sebelah kanan bagian leher, dan bibir pecah mengeluarkan darah dan gigi atas korban bagian depan goyang” kata Kapolsek Batui.
Dari kejadian yang terjadi, korban merasa keberatan dan menuntut agar pelaku penganiayan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan Pelaku sudah di amankan di Polsek Batui, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Zz/HumasPolresBanggai).