OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejak tahun 2000, Sukrin, seorang pemilik lahan, bersama sejumlah rekan kelompok, mulai membuka lahan untuk berkebun di wilayah Lobo’, Dusun Satu, Ondo Ondolu I.
Meski tanaman yang mereka tanam saat itu masih terbatas, seperti durian, langsat, dan kakao, mereka terus mengembangkan kebun mereka.
Pada tahun 2008, Sukrin dan rekan-rekannya menghadap pemerintah desa Ondo Ondolu I untuk memohon pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal ini menghasilkan pengukuhan dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Mohinggat dan Kelompok Tani Poto Utusan, dengan total luas lahan 135 hektar dan anggota sebanyak 60 orang yang berasal dari Ondo Ondolu I, Kelurahan Tolando, dan Kelurahan Sisipan.
Selanjutnya, kelompok tersebut mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai untuk mendapatkan tanaman budaya seperti Samama Jabon (Kohumama) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Mereka diberikan program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pada tahun 2012.
Bersamaan dengan itu, pada tahun 2012, PT Sawindo masuk dan melakukan penggusuran lahan.
Padahal kelompok tani menolak penggusuran tersebut karena tidak ada kesepakatan kerjasama yang dibangun.
Meski begitu, perusahaan tetap memaksakan penggusuran pada malam hari dan melakukan penanaman kelapa sawit.
Pada tahun 2021, sejumlah pemilik lahan kembali menghadap PT Sawindo untuk mengajak kerjasama agar para petani tidak dirugikan.
Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah desa dan pihak perusahaan, terungkap bahwa PT Sawindo mengklaim telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada pihak lain dengan legalitas dari Kelurahan Sisipan, padahal lahan yang dimaksud berada di wilayah Ondo Ondolu I.
Hingga kini, warga pemilik lahan merasa dirugikan oleh PT Sawindo.
Mereka meminta agar perusahaan dan pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sukrin Enteding melaporkan bahwa Tim Pokja dari Pemerintah Daerah telah mengirim surat kepada camat terkait masalah ini.
“Besok undangannya kami sampaikan ke camat dan perusahaan untuk kegiatan hari Jumat lusa, tanggal 26 Juli 2024, dengan titik kumpul di kantor desa Ondo Ondolu I,” kata Sukrin, menyampaikan informasi dari Kabag SDA Kabupaten Banggai.
Sukrin dan sejumlah warga anggota kelompok berharap agar persoalan ini segera di selesaikan agar warga kembali berkebun di lahan mereka yang di ambil Perusahaan.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Tim Redaksi