Seorang Narapidana Terorisme Berikrar Setia kepada NKRI

oleh
oleh
Seorang narapidana terorisme Widodo alias Bang Dodo, berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto: Antara

OBORMOTINDOK.CO.ID – Seorang narapidana terorisme Widodo alias Bang Dodo, berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ikrar ini adalah langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI. Selain itu, pengucapan ikrar itu sebagai syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas, dan program lainnya,” ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Rabu, 10 November 2021.

Ikrar setia kepada NKRI tersebut, katanya, adalah bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yakni sebagai pengikat tekad, semangat, dan penegasan agar bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Setelah mengucapkan ikrar setia itu, kata Herwono, mereka dapat menjadi agen yang membantu pemerintah memberi pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya sehingga menghambat penyebaran radikalisme di tengah masyarakat.

Pelaksanaan ikrar setia NKRI diawali dengan pembacaan ikrar, dilanjutkan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih. Upacara ini disaksikan langsung perwakilan Densus 88 Antiteror, Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Selatan, Koramil, kepolisian sektor setempat, dan staf lapas.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa, satu, hari ini saya melepaskan diri dari baiat ISIS pimpinan Abubakar al Baghdady maupun baiat kepada pimpinan lainnya yang bertolak belakang dengan persatuan Indonesia, ” kata Widodo.

Selanjutnya, dua, meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang dapat memecah belah negara Kesatuan republik Indonesia. Ketiga, setia dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Keempat, setia terhadap aturan yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lima, mengikuti semua peraturan yang ditetapkan petugas selama menjadi tahanan atau warga binaan,” kata Dodo.

BACA JUGA:  Dari 1,5 Juta Pekerja di Sulawesi Tengah, Baru 288 Ribu yang Terlindungi BPJAMSOSTEK

Widodo adalah narapidana terorisme kasus peledakan Polresta Medan dengan indikasi ikut menyembunyikan tersangka utama pada tahun 2019 divonis lebih dari empat tahun penjara.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar dua tahun, yang bersangkutan didampingi pamong.

Pamong ini bertugas melakukan pendekatan secara humanis, persuasif, terus memberikan edukasi, dan pemahaman tentang pentingnya hidup rukun dalam bernegara di bawah payung NKRI.

Ikrar setia ini dilakukan Widodo secara sadar dan tanpa paksaan, karena selama ini ia sadar bahwa apa yang pernah dipelajari di luar sana bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, agama, bangsa, dan NKRI.

Widodo merasa sangat menyesal dan berpesan kepada teroris yang ada di luar untuk meninggalkan semua kegiatan tersebut karena itu keluar dari konteks Islam sesungguhnya serta mengajak mereka yang tersesat untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. *

Sumber Antara