OBORMOTINDOK.CO.ID. Murut– Setelah berbagai perundingan yang intens, Manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali mencapai kesepakatan damai dengan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penandatanganan Perjanjian Bersama ini disaksikan oleh Kadis Nakertrans Morowali Utara dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, (4/10/2023). Perjanjian Bersama tersebut mencerminkan upaya perdamaian antara kedua belah pihak setelah perseteruan selama 10 bulan terakhir.
Dalam penyelesaian perselisihan ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Bersama, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan mencapai kesepakatan perdamaian.
Pihak GNI diwakili oleh Muknis Basri Assegaf selaku Head HRD GNI, sementara pihak pekerja diwakili oleh 7 orang yang dipimpin oleh Katsaing sebagai kuasa pekerja.
Dua orang pekerja yang berselisih sepakat menerima keputusan pemutusan hubungan kerja dengan PT GNI.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Sabri Abdul Karim, menyatakan bahwa 7 orang pekerja yang berselisih dengan pihak PT GNI telah menyetujui untuk mengakhiri perselisihan tersebut dan menerima kompensasi dari PT GNI sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Para pekerja akan menerima uang tali asih dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Kesepakatan ini seluruhnya tertuang dan ditandatangani dalam dokumen Perjanjian Bersama yang telah distempel,” jelasnya pada Kamis, (5/10/2023).
Dokumen Perjanjian Bersama ditandatangani oleh kedua belah pihak serta oleh Mediator Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Sabri Abdul Karim, SE, MM, Saudara Wahyudi S. Sos dan Mediator Kabupaten Morowali Utara, Sarce Aypen S. Sos. Kasus perselisihan hubungan industrial ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Arnol Firdaus, ST, M.Si.
“Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara,” tambahnya.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.