OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Bupati Banggai H. Amirudin, menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara tahapan persiapan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Desa Gel. 1 Tahun 2022, Selasa (2/8/22).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banggai, bertempat di Ballroom Hotel Estrella, Turut dihadiri juga oleh Unsur Forkopimda, Wakil Ketua 1 DPRD Banggai, Wakapolres Banggai, Dandim 1308 LB (diwakili), Inspektur/Inspektorat Banggai, Kepala Dinas PMD (Penanggung Jawab Acara), Pemateri/Akademisi Abdul Ukkas Marzuki, Camat Luwuk Timur, Camat Mantoh, Camat Balantak, Para Kepala Desa, serta para peserta Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa dengan berjumlah 123 orang, utusan dari 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Mantoh Dan Kecamatan Balantak yang di mulai hari ini (Selasa 2/8, red), dan akan di lanjutkan besok dengan Kecamatan berikutnya sampai pada tanggal 11 Agustus 2022 selama 7 hari.
Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Banggai akan diikuti 192 Desa, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai H. Amirudin, Dalam Sambutannya menyampaikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Kepala Desa kepada Sub Panitia Kecamatan dan Panitia Pemilihan adalah salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ke-1, Tahun 2022 yang telah di tetapkan.
Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat, Kepala Desa sebagai Pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur sejahtera lahir dan batin.
Untuk itu lanjut Bupati, “harapan kami dalam kegiatan Sosialisai Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Kepala Desa, para peserta sosialisasi harus memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala desa, karena kunci dari keberhasilan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berada di Panitia Pemilihan yang jujur dan adil, maka dari itu di tuntut sikap profesional dengan mempedomani dan menjunjung tinggi kode etik panitia pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkades agar Penyelenggaraan Pilkades di Pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan menghasilkan Pemilihan Kepala Desa yang berkualitas”. Tutupnya.
Acara penutup kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Bupati Banggai sebagai simbolis Sosialisasi di buka secara resmi. *(Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)
Discussion about this post