OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Momentum Pileg 2024 nanti, rupanya tak hanya diramaikan para pengurus dan kader partai saja. Tapi ada juga mantan terpidana.
Amisdin Alisi, seorang pria asal Desa Mominit, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai bertekad mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa calon legislatif yang pernah terjerat kasus pidana, bisa mencalonkan diri setelah lebih dari lima tahun menjalani hukuman.
Sebelas tahun yang lalu Amisdin Alisi pernah terjerat tindak pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2012. Ia divonis 2 tahun 2 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Luwuk, dan harus menjalani hukuman sejak 26 November 2012 hingga 8 Mei 2014 di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Berdasarkan hasil putusan, menunjukkan bahwa Amisdin Alisi telah bebas menjalani hukuman pada tahun 2014.
Artinya, jika merujuk pada putusan tersebut, Amisdin telah bebas sembilan tahun yang lalu. Dengan begitu, Amisdin berhak untuk mengajukan diri sebagai Bakal Calon Lagislatif pada Pemilu 2024 nanti.***
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.