OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Pemerintah Daerah diminta melakukan penjadwalan ulang belanjda daerah yang tertuang dalam APBD 2020, untuk memenuhi kebutuhan biaya penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19. Penjadwalan ulang dilakukan dalam hal daerah tidak memiliki Belanja Tidak Terduga dalam postur APBD 2020, atau alokasi Belanja Tidak Terduga tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penanganan covid-19.
Amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam Intruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan sejak 20 Maret 2020.
Pemerintah juga melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/2662/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam sura edaran tertanggal 29 Maret 2020 itu, dijelaskan mengenai pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diketuai langsung oleh kepala daerah. Selain itu, ditegaskan pula soal biaya Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bebankan kepada APBD.
Sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan mengenai langkah langkah pembiayaan Percepatan Penanganan Covid-19. Sebelumnya, Bupati Banggai Herwin Yatim hanya menyebutkan Pemda Banggai akan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1,5 miliar yang tertuang dalam APBD 2020.
Mengenai langkah penjadwalan ulang belanja daerah dalam APBD 2020 sebagaimana amanat Inpres 4 Tahun 2020 belum diketahui. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka belum memberikan keterangan terkait masalah ini.
Sementara itu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banggai mulai mendesak Pemda Banggai untuk duduk bersama melakukan pembahasan pergeseran anggaran dalam APBD 2020. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan secara sepihak, tanpa melakukan pembicaraan bersama dengan DPRD. (gt)