Sidang Komisi Penilai Amdal Tambang Nikel Masama Tidak Transparan

oleh
oleh
Sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) terkait penilaian dokumen lingkungan milik PT.Banggai Mandiri Pratama tidak transparan.

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Sidang penilaian dokumen Amdal atas rencana penambangan biji dikenal di Kecamatan Masama oleh PT.Banggai Mandiri Pratama dan PT. Bumi Persada Surya Pratama oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai pada Jumat (22/1/2021) lalu, dinilai tidak transparan. Pasalnya, peserta sidang penilai, tidak diberikan dokumen Amdal, RKL dan RPL yang dibahas.

Salah satu peserta Komisi Penilai Amdal dari Wahana Hijau Indonesia (WHI) Ismail S Angio,SH mengatakan, pihaknya hanya bisa melihat slide dan tayangan dokumen yang dipersentasekan pemrakarsa melalui konsultan serta penjelasan dari pihak perusahaan secara virtual.

BACA JUGA : Tangan Manis SAfari Yunus Jadi Penentu Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

“Kami penilai amdal, namun dokumen yang akan kami nilai tidak diberikan. Apa yang kami mau nilai,” kata Ismail.

Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah meminta untuk dilakukan konsultasi publik kembali, terkait proses perizinan lingkungan. Pasalnya, sejumlah tahapan dalam proses pelengkapan perizinan lingkungan, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Belum lagi keterlibatan masyarakat terdampak dalam sidang komisi Amdal juga tidak dibicarakan dengan baik. “Sejak proses awal, masyarakat memang tidak dilibatkan secara proporsional. Makanya ini akan jadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Menurut dia, dengan tidak trnansparannya proses sidang yang dilakukan oleh komisi penilai amdal, akan berkonsekwensi terhadap lemahnya berbagai kesimpulan yang diramu dalam sidang tersebut. Belum lagi proses konsultasi publik, yang juga menjadi bagian dari dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan.

“Kita tau bersama bahwa masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi rencana pertambangan itu menolak. Kenapa karena memang Kecamatan Masama itu tidak bisa dijadikan lokasi tambang nikel, karena disana adalah lumbung pangan yang selama ini menjadi salah satu daerah pemasok pangan di daerah,” terangnya. (gt)

BACA JUGA:  Jajaran Polres Banggai Salurkan Bantuan Beras Dari Mabes Polri Untuk Warga Kurang Mampu