Sidang Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Nonaktif Diagendakan Di Tipikor Palu

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID, Tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, yakni Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, Komisaris PT Bangkep Persada Hedy Thiono, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera disidangkan.

Baca Juga : KPK Serahkan Tiga Penyuap Bupati Banggai Laut Nonaktif Ke JPU, Untuk Disidangkan

Dalam jangka waktu 14 hari tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Dalam keterangannya Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim JPU.

“Persidangan ketiga tersangka diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu” Ucap Ali Fikri Plt Jubir KPK.

 

 
BACA JUGA:  DPRD Rekomendasikan Perkuat Protokol Kesehatan