OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Mengantisipasi menyebarnya virus corona atau Covid-19 Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si sikap tegas tidak mengeluarkan izin kegiatan sosial kemasyarakatan untuk digelar di wilayah Kabupaten Banggai.
Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan serta mengantisipasi penyebaran virus corona alias Covid-19 terhadap masyarakat Banggai.
Larangan itu dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020) dalam penanganan penyebaran virus corona.
Olehnya itu, AKBP Budi Priyanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Namun, jika ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap mantan Kapolres Buol ini.
Larangan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak itu seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya.
“Kami imbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta ikuti setiap informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbau AKBP Budi Priyanto.(HPB)