OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Menanggapi adanya sejumlah keluhan tentang kelangkaan dan tingginya harga jual Gas Elpiji 3 kilo gram, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, sepakat untuk memberikan sanksi ketika terdapat Agen atau distributor yang nakal.
Penegasan soal pemberian sanksi tersebut mengemuka pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Banggai, Selasa (27/4/2021). Dipimpin Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, selain 12 anggota Komisi II, turut hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Asisten II, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai dan 6 perusahaan yang bertindak sebagai agen Gas Elpiji.
Membahas seputar adanya polemik kelangkaan dan tingginya harga jual eceran Gas Elpiji, Asisten II Alfian Djibran, menggambarkan memang ada dua problem. Yang pertama adalah kelangkaan dan kedua adalah masalah harga. Sehingga harus ada fungsi pengawasan ketat terhadap penyalurannya. Dan ketika didapati ada agen yang nakal, maka harus diberikan sanksi tegas. Dimaksudnya, agar ada efek jera bagi agen ketika melakukan penjualan di atas HET.
Tidak hanya warning kepada pihak agen saja, ia juga menyinggung tentang keberadaan pangkalan dan pengecer serta masyarakat. Jangan sampai kesalahan ini dilakukan bukan dari agen, tapi sebaliknya pengecer juga.
“Fungsi pengawasan memang harus lebih diperketat secara bersama sama. Jangan sampai ada agen yang nakal atau pun ada juga pangkalan serta pengecer atau malah sebaliknya,” akunya.
Penegasan senada pula dilontarkan anggota Komisi II, Ibrahim Darise. Baginya, jika memang penyaluran elpiji 3 kg subsidi sudah tidak sesuai, maka pemda harus menyurat ke kementrian ESDM agar kuota itu dikurangi. Sebab problem soal kelangkaan dan tingginya harga eceran, sudah lama sering terjadi.
Untuk itu pinta aleg PAN 3 periode ini, para agen harus bertanggung jawab karena ada prosedur yang harus dipenuhi sehingga jelas pendirian dan penerimanya sesuai dengan data yang ada. Jika itu dilanggar dan ataupun disengaja, maka ijin agen itu harus dicabut.
Jangan sebaliknya keberadaan pengecer atau masyarakat yang selalu disalahkan. Tapi ada posisi agen sebagai perusahaan yang paling bertanggung jawab, kenapa malah harus ada pengecer yang menjadi sasar masalahnya.
Ataupun untuk lebih ketatnya pengawasan itu, harus melalui agen agar efektif, serta kalau memang agen ingin melakukan distribusi yang baik, maka libatkan aparat dalam melakukan penyaluran ke pangkalan. Karena pengecer tidak berhak untuk membeli dan menjual gas.
Hal yang tidak kalah penting pula tambah Ibrahim Darise, perlunya pematangan sosialisasi secara intens juga sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa jelas mengetahui mana harga gas subsidi dan yang bukan.
Sebelumnya dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Hasrin Karim, telah menjelaskan bahwa acuan penjualan gas elpiji 3 kg, telah jelas pedomannya
dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).(ac)