OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menetapkan mantan Bupati Morut, MAAS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2021.
Selain MAAS, dua mantan pejabat lainnya, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, RTS, serta mantan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, AT, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut, Mahmudin, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Dedy Muhammad Hidayat, SH, serta Kasi Intel, Muh Faisal, SH, dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025) malam, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MAAS, RTS, dan AT dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan sebagai berikut:
MAAS: Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, RTS: Nomor 02/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, dan AT: Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025
Kajari Mahmudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut mencairkan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900.000.000 yang bersumber dari APBD Morut. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020-2021, namun ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp648.952.189 digunakan untuk perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021: Rp509.218.225
b. Perjalanan dinas tahun 2021: Rp139.733.964
c. Medical check-up: Rp30.000.000
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAAS memerintahkan Bendahara AT untuk membayarkan hak-haknya yang belum dibayarkan pada tahun 2020 sebesar Rp450.000.000. AT kemudian melaporkan hal tersebut kepada RTS, yang selanjutnya memberikan persetujuan untuk segera melakukan pembayaran. Selain itu, AT juga membayarkan hak perjalanan dinas ajudan dan staf Bupati atas persetujuan RTS dengan nilai Rp89.218.225.
Pembayaran yang dilakukan telah melampaui tahun anggaran, yang kemudian terungkap dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp539.218.225.
Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,” ujar Kajari Mahmudin. (teguh)