OBORMOTONDOK.CO.ID, Luwuk — Skandal kebocoran Pajak Daerah yang diperkirakan senilai Rp4,8 Miliar yang terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 melibatkan sejumlah oknum di internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai.
Informasi yang dirangkum obormotindok.co.id menyebutkan, modusnya adalah setoran pajak daerah dari wajib pajak, tidak langasung disetor ke kas daerah. Akibatnya kondisi itu membuat pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah tidak dapat digunakan dalam belanja daerah selama ini.
Skandal tersebut menyeret sejumlah nama pejabat di inyernal Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.
Disebutkan, perubaham struktur kepempinan di Bapenda Banggai yang terjadi belum lama ini, merupakan bagian dari upaya penataan kondisi pengelolaan pajak daerah yang kian menggurita di instansi tersebut dan menyeret sejumlah pejabat dan petugas pengelolah pajak.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Sekban Bapenda Natalia Patolemba mengakui soal peliknya kemelut yang terjadi di instansi yang baru dua bulan terakhir menjadi tempatnya melaksanakan tugas.
Menurut dia, butuh pembenahan secara mendalam di Bapenda Banggai untuk dapat menormalkan sistem pengelolaan pendapatan daerah yang ada.
Komisi III DPRD Banggai yang dipimpin Fuad Muid juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi Bapenda Banggai. Anggota Komisi III Irwanto Kulab meminta Pemda secara serius mengatasi kebocoran pajak daerah tersebut.(gt)