OBORMOTINDOK.CO.ID. Salakan— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangkep, khususnya dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap almarhum Ryan Nugraha Harun alias Bekam.
Kasus yang melibatkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkep ini telah menjadi perhatian publik dan menuai beragam reaksi di masyarakat.
Tujuh media online yang tergabung dalam SMSI Bangkep yakni BanggaiPlus, RadarSulawesi, SuaraTransformasi, BanggaiToday, BanggaiNet, OborMotindok, dan BangkepPost menyatakan keyakinan bahwa pihak Polres Bangkep akan bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini berdasarkan fakta yang objektif.
Ketua SMSI Bangkep, Mulyadi T. Bua, menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian luas, tidak hanya di wilayah Bangkep, tetapi juga di lingkungan Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini telah viral dan menjadi konsumsi publik di era keterbukaan informasi saat ini. Kami percaya Polres Bangkep akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Mulyadi saat memberikan keterangan pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebagai pimpinan media BanggaiPlus, Mulyadi juga mengingatkan masyarakat untuk menyikapi informasi dengan bijak. Ia menilai kasus ini telah dipenuhi oleh berbagai asumsi yang dapat menyesatkan opini publik jika tidak disikapi secara hati-hati.
“Masyarakat boleh berpendapat, tetapi sebaiknya tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mendesak agar pihak Polres Bangkep menangani kasus ini secara serius, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil.
Sebagai penutup, jurnalis senior tersebut juga menyerukan kepada seluruh insan media, khususnya anggota SMSI Bangkep, untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau berita hoaks terkait perkembangan kasus ini.
“Hindari penyebaran hoaks. Mari kita bersama-sama menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Mulyadi. (man)






