OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Banggai mengenai anggaran Hibah Pemda Banggai kepada KNPI, Kamis (16/01/2020) tak berjalan mulus.
Pihak pengurus KNPI Banggai yang telah demisioner serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah anggaran Hibah KNPI tidak menghadiri undangan Komisi III. Rapat hanya berlangsung antara Komisi III DPRD Banggai dan sejumlah pengurus KNPI demisioner yang menjadi korban pencatutan nama penerma Dana Hibah tahun 2019.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Fuad Muid menyesalkan OPD dan juga sejumlah pihak pengurus KNPI yang diadukan, tidak hadir dalam rapat tersebut. Hal itu membuat masalah penggunaan dana hibah tahun 2019 yang diadukan tidak mendapatkan penjelasan dari berbagai pihak yang berkompeten.
“Kami sudah undang namun tidak mau datang, ya sulit untuk bisa memberikan penjelasan. Harusnya kalau merasa tidak ada masalah, datang dan berikan penjelasan,” kata Fuad.
Dengan tidak hadirnya OPD dan juga eks pengurus KPI yang diadukan, pihak Komisi III memutuskan akan merekomendasikan kepada kepolisian dan kejaksaan, untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Hibah APBD 2019 kepada KNPI, yang belakangan ini mendapat sorotan sejumlah Pengurus Kecamatan, terkait adanya kwitansi dan tanda tangan palsu dalam penerimaan dan pembinaan KNPI.(gt)