Soal Lahan ESSA PT PAU, DPRD Banggai Lahirkan 3 Poin Hasil RDP

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk – Menindak lanjuti surat pengaduan tertanggal 21 Maret 2022 oleh Ibu Rosdia Balahanti, Komisi I DPRD Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat khusus Kantor DPRD Banggai, Senin (28/03/2022).

RDP tersebut dipimpin Suparno, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Banggai diantaranya, Bahtiar Pasman, Naim Saleh, Siti Aria, Sucipto, perwakilan Manajemen ESSA PT Panca Amara Utama (PAU), Rosdia Balahanti sebagai ahli waris, Analis Hukum Penyelesaian Sengketa, Perwakilan BPN Kabupaten Banggai, Camat Batui, Kepala Desa Uso dan pihak notaris.

Saat membuka RDP, selaku pimpinan rapat Suparno menjelaskan, bahwa dalam surat pengaduan Rosdia menyatakan bahwa tanah mereka seluas 45.000 meter persegi atau 4,5 Ha dan telah dibayarkan oleh PT PAU sejumlah Rp1,2 miliar lebih.

Namun, diklaim masih ada sisa 10.000 meter persegi atau 1 Ha yang hingga kini belum juga dilakukan pembayaran oleh perusahaan.

Para pemilik lahan bersikeras, jika memang lahan kami sudah dibayarkan secara keseluruhan, maka melalui kesempatan ini kata pendamping Rosdia minta penjelasan, kepada siapa dan mana buktinya.

Sementara itu, salah satu perwakilan manajemen PT PAU yang hadir menyatakan, pada dasarnya pihak perusahaan sangat mengapresiasi rapat yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai. Namun melalui rapat itu pula pihaknya mengharapkan, agar pengadu tidak hanya dengan berpendapat, tapi harus menyertakan bukti-bukti.

Perwakilan PT PAU juga bersikeras, jika pihaknya tidak melakukan transaksi langsung dengan ahli waris almarhum Hamid Dayang, namun kami bertransaksi dengan pihak lain selaku pemilik tanah terakhir.

Camat Batui Haryanto K Galib pada kesempatan itu, berharap agar persoalan ini cepat terselesaikan. Dia juga menyesali kalau selama bertugas di wilayah Kecamatan Batui, belum sekalipun pemilik lahan menemuinya untuk dimediasikan. Sehingga kata Camat, mereka tidak memiliki arsip terkait persoalan lahan tersebut.

BACA JUGA:  Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Banggai Tahun 2024

Jika Persoalan ini tidak juga kunjung selesai kata Camat, selaku pengayom masyarakat, dia menyarankan agar persoalan ini dilanjutkan ke ranah hukum atau Pengadilan agar lebih jelas.

“Kami pikir ini merupakan ranah Perdata. Apabila tidak bisa dimediasikan melalui RDP ini, maka kenapa tidak ditempuh saja upaya hukum,” saranya.

Perwakilan BPN Kabupaten Banggai mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, Luasan tanah berdasarkan SKPT yakni 45 ribu meter persegi. Sementara pada blangko pajak PBB menyatakan luasan 30 ribu meter persegi.

Oleh sebab itu, perwakilan BPN sependapat, agar para pihak baik PT PAU maupun Ibu Rosdia harus mempersiapkan bukti masing-masing yang menguatkan untuk disandingkan agar bisa segera menemukan titik terang.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mendasari hasil RDP, maka DPRD Banggai akan mengeluarkan surat rekomondasi dengan tiga poin .

Pertama melalui jalan Kekeluargaan. Kedua upaya mediasi melalui Bupati Banggai, dan ketiga melalui Jalur Hukum.(**)