Sopir Angkutan Umum Batui–Luwuk Keluhkan Pendapatan Menurun, Minta Pemerintah Tertibkan Mobil Plat Hitam

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Para sopir angkutan umum berpelat kuning yang melayani rute Batui–Luwuk mengeluhkan penurunan pendapatan akibat maraknya kendaraan pribadi berpelat hitam yang turut mencari penumpang di sekitar terminal dan pasar. Mereka menilai kondisi ini mengganggu keberlangsungan operasional angkutan resmi.

Oning, salah satu sopir angkutan umum, menyatakan bahwa kehadiran kendaraan tidak resmi yang bebas mengambil penumpang di kawasan terminal dan pasar sangat merugikan pihaknya. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Percepatan Penurunan Stunting Butuh Dukungan Semua Pihak

“Sekarang mobil pribadi juga ikut-ikutan cari penumpang, padahal mereka bukan angkutan umum. Kami jadi susah dapat penumpang karena biasanya mereka mangkal di tempat yang sama dengan kami,” ujar Oning, Jumat, 25 Juni 2025.

Mewakili rekan-rekan sopir angkutan Umum, sopir lain yang merasa resah dengan keberadaan mobil berpelat hitam yang ikut mengantri di area pasar dan terminal. Menurutnya, kondisi ini membuat pendapatan sopir resmi terus menurun.

“Kalau dibiarkan, angkutan umum bisa mati pelan-pelan. Ini pekerjaan kami, kalau tidak ada penumpang, kami mau dapat apa?” keluh Oning.

BACA JUGA:  Diduga Akan Balapan Liar, Lima ABG Digelandang Polisi Untuk Dilakukan Pembinaan

Ia menambahkan bahwa kendaraan seperti mobil travel atau maksim memiliki izin operasional khusus dan tidak mencari penumpang langsung di terminal maupun pasar. Hal ini berbeda dengan mobil pribadi yang tanpa izin tetapi tetap bebas mengangkut penumpang di lokasi strategis.

Selain merugikan sopir angkutan umum, keberadaan mobil ilegal tersebut juga diduga menyebabkan potensi kerugian negara. Sebab, kendaraan berpelat hitam tersebut tidak masuk ke terminal sehingga tidak membayar retribusi terminal seperti yang diwajibkan pada angkutan umum resmi.

BACA JUGA:  Pemda Mulai Lakukan Penertiban Mobil Operasional, Salah Satunya Milik KNPI Satu Nafas Ditarik

“Mobil angkutan resmi setiap masuk terminal dikenakan retribusi. Sementara mobil pribadi tidak masuk terminal dan tidak membayar iuran, artinya ada potensi kerugian bagi negara,” jelasnya.

Para sopir angkutan umum mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat permohonan kepada pemerintah daerah agar dilakukan penertiban terhadap angkutan ilegal. Namun hingga kini, mereka belum menerima tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Perhubungan.

“Kami hanya minta keadilan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi kami yang sudah mengikuti aturan,” pungkas Oning.**