OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan itu digelar di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu. Senin, (4/7/2022).
Sosialisasi ini dihadiri oleh bagian kepegawaian seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Mulyono, SE., Ak., MM menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terlaksananya sosialisasi Permenpan RB no 6 Tahun 2022 dengan tujuan memberikan pemahaman kepada ASN terkait pengelolaan kinerja pegawai karena ASN merupakan salah satu aktor pembangunan daerah yang memiliki peran dan pengaruh terhadap capaian pembangunan.
Secara umum Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan pemahaman bahwa pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai melainkan sebuah indikator guna mengembangkan kinerja pegawai sehingga pimpinan dapat mengevaluasi seluruh capaian organisasi perangkat daerah selama setahun.
Ia berharap agar para ASN dapat meningkatkan profesionalisme dan memberikan kinerja terbaik sebagai ASN guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Ir. Agus Sutiadi, M.Si, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja pada Kantor Regional IV BKN Kusnaedi, S.Kom., M.Tr.A.P.(fn)
Discussion about this post