OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polisi berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk.
RA (43), yang merupakan residivis pencurian handphone, ditangkap di kompleks Kelapa Dua Bawah Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 17.30 Wita oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai.
Dalam penangkapan tersebut, RA mencoba melawan dan kabur dari mobil polisi, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kiri untuk menghindari pelarian.
Pelaku terkait dengan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng dan STTLP/79/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, semuanya terkait dengan kasus pencurian Hp di RSUD Luwuk.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondi, STK, SIK, MH, MSi, RA mengaku telah melakukan tiga kali pencurian Hp di RSUD Luwuk dengan cara memasuki ruangan pasien yang sedang dirawat.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Hp merk Samsung Galaxi A52 warna hitam, satu Hp Merk Samsung Galaxi A04e warna biru, dan satu Hp merk Vivo warna hitam.

Pelaku RA sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Luwuk dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan.
Polisi sebelumnya telah berhasil menangkap RA dengan kasus curanmor sebanyak dua unit satu tahun yang lalu.
RA kini telah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas membawa RA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis akibat tindakan tegas terukur yang diberikan pada saat penangkapan.(HPB)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.