OBORMOTINDOK.CO.ID,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang sangat begitu merakyat. Pemilihan tingkat desa ini merupakan suatu ajang kompetisi politik serta sarana masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan menjadi suatu pembelajaran politik bagi masyarakat.
Dalam Pemilihan Umum di Indonesia terdapat sebuah Fenomena yang mungkin dapat di temui di berbagai wilayah di Indonesia yaitu fenomena Politik Uang.
Seperti yang di lansir di situs berau bawaslu, bahwa dalam berjalannya proses demokrasi ini ada hal yang selalu menjadi hambatan tercapainya demokrasi secara substansial yaitu Politik Uang, Politik Uang merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ada beberapa cara yang harus di lakukan untuk mengantisipasinya serta pencegahan Politik Uang disetiap penyelenggaran pesta demokrasi tingkat desa.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memberantas politik uang dalam Pilkades seperti dikutip dari Soloposcom
Langkah Pertama
Dalam mencegah Politik uang perlu adanya struktur hukum pembentukan sebuah lembaga pengawasan Pemilihan Kepala Desa di bawah koordinasi Camat, Bupati/walikota dan penegak hukum yang dapat di atur dalam peraturan bupati/walikota.
Langkah Kedua
Masyarakat Pemilih, Tim sukses, Panitia Pemilihan, serta para calon Kepala Desa secara bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi melalui pembuatan pakta integritas anti korupsi terhadap sanksi tegas apabila ada calon kepala desa yang melakukan kegiatan yang merujuk kearah politik uang, misalkan mendapat diskualifikasi.
Langkah Ketiga
Terkait substansi Hukum, Pasal 149 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai suatu alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades.
Dari ketiga langkah yang disebutkan di atas, Kesadaran dan pendidikan politiklah yang harus dibangun oleh seluruh masyarakat serta calon kepala desa, di tengah pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.