OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak hanya dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya mineral, tetapi juga menyimpan jejak peradaban megalitikum yang bernilai historis tinggi.
Ragam peninggalan budaya tersebut, menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng Dra. Novalina, M.M., merupakan bukti kearifan dan kreativitas nenek moyang dalam bidang kebudayaan.
Kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan sejarah itu mendorong lahirnya inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang kini telah disetujui DPRD Provinsi Sulteng untuk dibahas lebih lanjut.
“Dengan adanya perda ini, upaya pelestarian cagar budaya di Sulteng akan lebih efektif,” ujar Sekprov Novalina saat membuka Sosialisasi Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya yang digelar Biro Hukum Setdaprov di Hotel Gran Sya, Kamis (25/9).
Mewakili Gubernur Sulteng, Novalina mengapresiasi langkah sosialisasi ini sebagai ruang partisipatif untuk menyerap ide dan masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan draft ranperda.
Ia menegaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah, akademisi, maupun masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga aset arkeologis dari ancaman kerusakan, kepunahan, hingga pemindahan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Kalau masyarakat paham, mereka tidak akan merusaknya. Justru akan ikut menjaga warisan leluhur bernilai sejarah tersebut,” ungkap Novalina.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Andi Kamal Lembah, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Adiman, S.H., M.Si., perangkat daerah teknis, akademisi, dewan adat, LSM/NGO, serta mitra kerja terkait.
Dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Sulteng berharap pelestarian cagar budaya dapat berjalan lebih sistematis, melibatkan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat identitas sejarah daerah.**