OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Banggai periode 2019-2024 dilaksanakan pada Rabu (28/8), Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai juga mengumkan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai sementara.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Maksum Djaga dalam rapat tersebut membacakan Surat Nomor :171-72.01/261/St DPRD tentang pimpinan sementara DPRD Banggai, yakni Ketua sementara dijabat Suprapto (PDIP) dan Wakil Ketua Sementara dijabat Batia Sisilia Hadjar (NasDem).
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 163 ayat 1 dan 2 Undang Undang 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, dalam hal pimpinan dewan belum terbentuk maka dewan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan sementara adalah 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Legislatif.(gt)