OBORMOTINDOK.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau rokok tahun 2022 sebesar 12 persen.
“Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah Pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12 persen,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.
Namun, untuk rokok sigaret kretek tangan kenaikannya maksimal 4,5 persen.
Kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan antara lain pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.
Tahun ini, kenaikan cukai rokok juga ditetapkan 12,05 persen dan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak mencapai 23.05 persen.
Kenaikan itu adalah sebagai kompensasi, karena pada 2019 tarif cukai tembakau tidak naik. *
Sumber: Detik.com