OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemda Banggai menetapkan 40 Rancangan Peraturan Daerah mendesak untuk diterbitkan pada tahun 2020 mendatang. Hanya saja, karena keterbatasan dana, Pemda hanya dapat mendorong penerbitan 8 Perda pada tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yanh digelar Bapemperda DPRD Banggai dan sejumlah OPD dilingkungan Pemda Jumat (20/12/2019).
Dalam rapat tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim, menjelaskan, terdapat 40 rancangan Perda yang harus ditetapkan tahun 2020 mendatang. Hanya saja, karena anggaran yang disediakan pada APBD 2020 hanya sebesar Rp1 miliar, maka pihaknya hanya mampu mendorong 8 Perda saja.
” Dalam KUA PPAS dianggarkan Rp 2 miliar, hanya saja karena anggaran terbatas, anggarannya turun menjadi Rp 1 miliar pada APBD 2020. Makanya dengan anggaran yang terbatas itu, kami hanya bisa mendorong 8 Perda dari 40 rancangan Perda yang kami rencanakan tahun 2020 mendatang,” tuturnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai, Mursidin, menjelaskan Pemda melalui Bagian Hukum perlu melakukan verifikasi terhadap 40 rancangan Perda menjadi 8 Perda untuk dituangkan dalam Program Penetapan Perda (Propemperda) tahun 2020 mendatang.
“Sesuaikan dengan anggaran yang ada, jangan paksakan jika anggaran tidak cukup,” katanya.
Disebutkan, dibutuhkan anggaran senilai Rp200 juta untuk menghasilkan 1 Perda. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk penyusunan Naskah Akademik, sosialisasi hingga fasilitasi rancangan Perda menjadi Perda.(gt)