OBORMOTINDOK.CO.ID – Seorang pemuda, Niko Alberto Tampubolon (21 tahun), menganiaya seorang lelaki dewasa, Pangolop Gultom (51) sampai tewas, karena pelaku tidak direstui oleh korban untuk menikahi anak gadisnya, Sabtu 30 Oktober 2021 Desa Kasang Padang, Bonai Darussalam, Provinsi Riau.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta restu agar bisa menikah dengan anak korban. Akan tetapi korban tidak menghendaki,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto, Minggu 31 Oktober 2021.
Kronologinya, kata Kapolres, waktu itu pelaku dan korban cekcok. Pelaku lalu menganiaya korban gunakan dodos, alat yang biasa digunakan untuk memanen kelapa sawit.
Penganiayaan oleh pelaku itu menyebabkan pelaku meninggal.
Setelah korban meninggal, pelaku diamankan warga sekitar dan keluarga korban. Mereka kemudian menyerahkan pelaku kepada anggota TNI dan polisi yang datang ke lokasi setelah menerima laporan warga.
Saat diinterogasi awal oleh polisi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya dipicu oleh penolakan korban yang tidak mau merestuinya menikahi anak korban. Pelaku sendiri mengaku mencintai anak korban.
Drai lokas kejadian, polisi amankan sebilah dodos bergagang kayu dengan panjang empat meter dan pakaian korban serta pelaku yang berlumuran darah. *
Sumber: Detik.com