OBORMOINDOK.CO.ID. LUWUK- Gunawan Direktur PT. Indo Mineral Semesta dan Hendi selaku HRBP, PT. Tempopres Indonesia Delivery, akhirnya mengakui kesalahan dan bersedia membuat surat penyataan.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh kedua perwakilan Subkon PT. Koninis Fajar Mineral (PT.KFM), saat mengikuti rapat bersama di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (22/3/2022) siang.
Dihadapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kapolres Banggai dan Kadis Nakertrans Kabupaten Banggai, serta beberapa Wartawan Lokal, Kedua perwakilan perusahaan itu mengakui jika selama kurang lebih 2 bulan melakukan aktivitas diareal pertambangan PT. KFM sebagai Subkon, pihaknya belum sama sekali memberikan laporan kepada pihak Imigrasi dan Disnakertrans tentang keberadaan 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mereka gunakan.
“Sebagai perusahaan penyedia alat berat, kontrak kami dengan PT.KFM dibuat per 6 bulan, hanya mungkin kami lalai dalam berkordinasi serta memberikan laporan kepada pihak pemerintah dan imigrasi Banggai,” aku Gunawan.
Mengenai tindak lanjut dari DKPTKA pada PP 34, untuk Kabupaten Banggai sudah diterbitkan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang retribusi TKA. Keberadaan Perda ini sangat penting ketika suatu daerah memiliki investor yang menggunakan TKA lebih dari 1 tahun, Gunawan kembali berkilah, jika telah melakukan kekeliruan meskipun pihaknya sudah mengikuti prosedur terkait keberadaan TKA.
“Kami mengakui jika memang terjadi kekeliruan, padahal kami sudah mengikuti prosedur yang diamanatkan oleh Undang-undang,” tambahnya.
Namun hal yang sangat disayangkan, meskipun pihak perusahaan telah mengetahui tentang penegasan pada regulasi tersebut, ternyata tidak kunjung diindahkan yang akibatnya berujung pada temuan TIMPORA yang ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Wijaya Adibrata.
Padahal, sudah sangat jelas instrumen pada PP 34 tahun 2021 disebutkan pada pasal 24 ayat (2) ; DPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ;
a. Penerimaan negara bukam pajak untuk pengesahaan RPTKA baru, pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Provinsi dan pengesahan RPTKA KEK,
b. Pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan,
c. Pendapatan daerah/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dengan adanya sejumlah perusahaan yang sampai saat ini masih saja membandel, padahal pada PP 34 tersebut sudah jelas ada sanksi sebagai mana dalam pasal 36 dan 37 terhadap perusahaan yang melanggarnya.
Untuk itu, menyahuti penegasan dari Wijaya Adibrata sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, yang meminta agar kedua perwakilan perusahaan tersebut membuat pernyataan secara tertulis dengan tenggang waktu yang diberikan 5 kali 24 jam, serta memperbaiki segala kelengkapan dokumen penggunaan TKA dan DKPTKA, keduanya mengaku siap.
“Kami akan berusaha memenuhi target 5 kali 24 jam untuk memperbaiki kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TKA dan siap membayar retribusi kepada daerah guna menjaga kondusivitas,” demikian pengakuan kedua perwakilan perusahaan Subkon PT.KFM Gunawan dan Hendi.(aco)
Discussion about this post