Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home Sulawesi Tengah Banggai

Tak Lapor Gunakan TKA, Subkon PT. KFM Akui Kesalahan dan Siap Buat Pernyataan

Admin by Admin
Maret 22, 2022
in Banggai, Terkini
0
Tampak dari kiri Hendi dan Gunawan saat mengikuti rapat bersama Kapolres Banggai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kadis Nakertrans di Ruang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Selasa (22/3/2022) siang.[Foto: Istimewa]

Tampak dari kiri Hendi dan Gunawan saat mengikuti rapat bersama Kapolres Banggai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kadis Nakertrans di Ruang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Selasa (22/3/2022) siang.[Foto: Istimewa]

Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOINDOK.CO.ID. LUWUK- Gunawan Direktur PT. Indo Mineral Semesta dan Hendi selaku HRBP, PT. Tempopres Indonesia Delivery, akhirnya mengakui kesalahan dan bersedia membuat surat penyataan.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh kedua perwakilan Subkon PT. Koninis Fajar Mineral (PT.KFM), saat mengikuti rapat bersama di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (22/3/2022) siang.

Dihadapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kapolres Banggai dan Kadis Nakertrans Kabupaten Banggai, serta beberapa Wartawan Lokal, Kedua perwakilan perusahaan itu mengakui jika selama kurang lebih 2 bulan melakukan aktivitas diareal pertambangan PT. KFM sebagai Subkon, pihaknya belum sama sekali memberikan laporan kepada pihak Imigrasi dan Disnakertrans tentang keberadaan 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mereka gunakan.

“Sebagai perusahaan penyedia alat berat, kontrak kami dengan PT.KFM dibuat per 6 bulan, hanya mungkin kami lalai dalam berkordinasi serta memberikan laporan kepada pihak pemerintah dan imigrasi Banggai,” aku Gunawan.

Mengenai tindak lanjut dari DKPTKA pada PP 34, untuk Kabupaten Banggai sudah diterbitkan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang retribusi TKA. Keberadaan Perda ini sangat penting ketika suatu daerah memiliki investor yang menggunakan TKA lebih dari 1 tahun, Gunawan kembali berkilah, jika telah melakukan kekeliruan meskipun pihaknya sudah mengikuti prosedur terkait keberadaan TKA.

“Kami mengakui jika memang terjadi kekeliruan, padahal kami sudah mengikuti prosedur yang diamanatkan oleh Undang-undang,” tambahnya.

Namun hal yang sangat disayangkan, meskipun pihak perusahaan telah mengetahui tentang penegasan pada regulasi tersebut, ternyata tidak kunjung diindahkan yang akibatnya berujung pada temuan TIMPORA yang ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Wijaya Adibrata.

Padahal, sudah sangat jelas instrumen pada PP 34 tahun 2021 disebutkan pada pasal 24 ayat (2) ; DPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ;
a. Penerimaan negara bukam pajak untuk pengesahaan RPTKA baru, pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Provinsi dan pengesahan RPTKA KEK,
b. Pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan,
c. Pendapatan daerah/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Dengan adanya sejumlah perusahaan yang sampai saat ini masih saja membandel, padahal pada PP 34 tersebut sudah jelas ada sanksi sebagai mana dalam pasal 36 dan 37 terhadap perusahaan yang melanggarnya.

Untuk itu, menyahuti penegasan dari Wijaya Adibrata sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, yang meminta agar kedua perwakilan perusahaan tersebut membuat pernyataan secara tertulis dengan tenggang waktu yang diberikan 5 kali 24 jam, serta memperbaiki segala kelengkapan dokumen penggunaan TKA dan DKPTKA, keduanya mengaku siap.

“Kami akan berusaha memenuhi target 5 kali 24 jam untuk memperbaiki kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TKA dan siap membayar retribusi kepada daerah guna menjaga kondusivitas,” demikian pengakuan kedua perwakilan perusahaan Subkon PT.KFM Gunawan dan Hendi.(aco)

Previous Post

Rakor Bunda PAUD, Wabup Minta Pendidikan di Periode Emas Anak jadi Perhatian Serius

Next Post

Sampaikan Tuntutan, Puluhan Massa Kembali Duduki Kantor Desa Tompira

Related Posts

Evaluasi Realisasi APBD 2022, Bupati Banggai Ancam Turunkan Setingkat Pejabat Yang Tidak Kompeten

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menegaskan...

Gubernur Sulteng Pimpin Upacara Bulanan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dirangkaikan Halal Bi Halal .

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU - Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura...

Gelar Halal Bi Halal, Bupati Banggai: Jangan ada lagi dendam, mari saling memaafkan

Mei 16, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar kegiatan Halal...

Polisi Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis di Kios Sembako

Mei 16, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Sebuah kios sembako yang berada di wilayah...

Rakerda XVI HIPMI Jatim, Gerak Cepat Pulihkan Ekonomi

Mei 16, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. SURABAYA- Gerak Cepat Pulihkan Ekonomi menjadi tagline utama...

Next Post

Sampaikan Tuntutan, Puluhan Massa Kembali Duduki Kantor Desa Tompira

Politisi PDI-P Kawal Pengembangan Ibu Kota Bangkep 

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved