Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • Home
  • Sulteng
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
Home HUKRIM

Tak Mau Disuntik Vaksin,Wamenkumhan : Bisa Di Penjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Januari 13, 2021
in HUKRIM, KESEHATAN, Nasional, Sulteng, Terkini
1 min read
0
Tak Mau  Disuntik Vaksin,Wamenkumhan : Bisa Di Penjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

OBORMOTINDOK.CO.ID, Jakarta- Bagi warga yang menolak untuk divaksin bisa diganjar dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta bisa menanti, Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej.

Edward Hiariej mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. “Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Seperti yang dilansir Nasional.Kontan.co.id Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Dan pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.

loading...
Previous Post

PHK Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Parkir Asal Kendari Diadukan ke DPRD Banggai

Next Post

Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

Related Posts

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Derasnya geliat penolakan masyarakat terhadap rencana...

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun...

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Januari 21, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK - Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Mamuju...

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK,CO,ID, Luwuk- Join Operation Body (JOB) Tomori peduli Dalama...

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID. Pasca Teregistrasinya Gugatan Salah Satu Paslon di MK,...

Next Post
Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

Komisi II Rekomendasikan Rencana Tambang Nikel di Masama Harus Koordinasikan ke Masyarakat

Komisi II Rekomendasikan Rencana Tambang Nikel di Masama Harus Koordinasikan ke Masyarakat

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…

RSS Bangkep Dan Balut




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved