OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – D’Club salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Bukit Halimun Kecamatan Luwuk Selatan, diduga gunakan tenaga kerja ilegal selama ini.
Informasi yang didapati menyebutkan, jika puluhan pekerja yang berada pada tempat hiburan malam tersebut berasal dari luar daerah Kabupaten Banggai.
Jika merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 4 tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, pihak pemilik usaha seharusnya memberikan laporan secara rutin.
Sebagai mana pada Pasal 2 ayat (1), setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(2),laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a) Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan ;
b) Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
Berkaitan dengan pernyataan Christopel Satolom, Kepala seksi penempatan dan perluasan kerja Disnakertrans Kabupaten Banggai, yang sebelumnya menyebutkan, terhitung sejak januari sampai maret 2022, berdasarkan Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di perusahaan dan pemilik usaha, belum ada satupun yang memberikan laporan dalam bentuk apapun terkait rekrutmen.
Untuk mendapatkan kepastian atas dugaan jumlah penggunaan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, pihak pengelola D’Club yang coba didatangi langsung dan dimintakan klarifikasinya via whats app, Rabu, (16/3/2022) siang, belum memberikan jawaban dalam bentuk apapun meskipun ditolak, nomor yang diberikan oleh salah satu kariyawan tersebut sempat terhubung.(aco)