Tanggapi Aksi Supir, Begini Jawaban Kepala Seksi Penanganan Sampah DLH

oleh
oleh
Terlihat sebanyak 6 unit mobil truck pengangkut sampah diparkir di halaman kantor DPRD Banggai, Selasa (29/3/2022). Para sopir bermaksud mengadukan nasib mereka.[Foto : Amlin Usman]

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Kepala Seksi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Ahin Yuniko mengakui adanya keterlambatan dalam pembayaran upah dan penyaluran jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mobil operasional pengangkut sampah.

Ditemui langsung di ruang kerjanya Rabu, (30/3/2022) siang, kepada Obormotindok.co.id dia mengungkap jika keterlambatan itu bukan disebabkan dari pihaknya, melainkan pada prosedur yang ada pada DPKAD Kabupaten Banggai.

“Kami mengakui jika memang terjadi keterlambatan. Tapi keterlambatan masalah pembiayaan itu bukan dari kami, tapi dari proses di keuangan,” ungkap Ahin.

Mengenai pengeluhan para supir yang sebelumnya telah menemui Ketua DPRD Banggai, Ahin menerangkan, jika kendala yang kami alami bukan kali ini saja, tapi hampir setiap tahun terjadi.

Memang sejak awal januari sampai bulan maret tahun 2022, sempat terkendala pada administrasi saja.
Karena dikami tidak memiliki uang persediaan. Adapun dana yang kami gunakan selama ini, itupun karena kami mendesak kepada keungan untuk segera mencairkannya.

Jika itu tidak dilakukan, maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kebutuhan bbm 15 kendaraan pengangkut sampah saat ini. Karena kebutuhan bbm sangat besar jumlahnya dan angka yang disiapkan untuk membiayai itu sekitar Rp.110 juta setiap bulanya.

Untuk jatah setiap mobil tersebut, kami sudah menetapkannya setiap minggu, sebesar Rp.1.030.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu), yang diterima langsung para supir untuk mengisinya sendiri. Karena kami tidak menyediakan penampungan bbm untuk kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi saat ini.

Hanya saja kata Ahin mengklarifikaai tudingan jika selama ini ada yang menganggap telah terjadi pengelolaan yang tidak transpatan atas jatah bbm, dia membantah itu, malahan kata dia jika selama ini pihaknya telah memberikan toleransi kepada para supir untuk mengisi langsung bbm dimobilnya masing-masing dengan ketentuan mendasari harga bbm industri dan bukan subsidi.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Gelar Aksi di DPRD Banggai, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Untuk pembelian bbm, selama ini kami memberikanya langsung kepada para supir untuk mengisi sendiri, dengan ketentuan, nota pembeliannya harus harga BBM industri dan disetor kepada kami sebagai pertanggung jawaban. Karena saat ini, angka yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kami, angkanya sesuai pembelian bbm industri yakni Rp.12 ribu setiap liternya.

“Yang pasti kami sudah berikan kewenangan kepada masing-masing supir dananya. Terserah mereka mau isi dengan BBM subsidi atau industri. Yang pasti dana yang kami berikan untuk jatah setiap minggu sesuai dengan harga pembelian bbm industri,” katanya.

Menyangkut dengan pengeluhan soal upah yang menurut mereka belum memenuhi standar Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Banggai, yakni Rp.2391.955, Ahin kembali menjelaskan, jika pihaknya belum bisa memenuhi itu.

Sebab saat ini, upah yang diberikan kepada para supir dan karneknya sudah memenuhi standar yang ada dalam DPA yakni untuk supir Rp. 2.250 ribu dan untuk karneknya Rp. 2 juta setiap orang, dan itu dianggap sesuai dengan perkiraan pemberlakuan jam kerja mereka berada di lapangan setiap harinya hanya sekitar 4 – 5 jam saja.

“Kalau mereka mengeluhkan upah, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kami pernah mengusulkan kenaikan upah, tapi di keuangan kami terkendala. Kalau mau jujur, sejak saya menjabat kepala seksi, malah sudah 2 kali saya upayakan kenaikan upah mereka yanh dari Rp. 1 juta lebih sekarang mencapai Rp. 2 juta lebih,” tandasnya.(aco)