OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), selesaikan sebanyak 4.654 sertifikat tanah di tahun 2020, melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Sedangkan yang melalui Redistribusi sebanyak 1.500 bidang tanah, sudah dilakukan pengukuran dan belum diterbitkan sertifikat. Namun, penyelesaian tersebut sudah sesuai dengan target yang di berikan oleh BPN Pusat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Bangkep, Mardianto melalui Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Tanah, Nophan Wengku, kepada media ini, Kamis (7/1/2021) kemarin.
Nophan menjelaskan, penerbitan sertifikat melalui Redistribusi hanya di peruntukan untuk tanah perkebunan dan tanah sawah. Sedangkan PTSL, mengkup tanah kebun dan tanah untuk pembangun rumah, juga bisa lebih pada hal umum lainnya.
Nophan juga mengatakan, Kabupaten Bangkep menjadi peringkat ketiga se-Sulteng untuk capaian penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Bangkep menduduki peringkat ketiga se-Sulteng untuk capaian target penyelesaian sertifikat,” tuturnya.
Tambahnya, sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat. Selain sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah, adanya sertifikat juga tentunya dapat menghindarkan masyarakat dari permasalahan, konflik, atau sengketa tanah.
“Kami juga sudah serahkan langsung sertifikat yang mewakili 12 Kecamatan se-Bangkep pada pekan lalu, pada saat penyerahan sertifikat serentak se-Indonesia melalui virtual,” tandasnya.(Lan)
Discussion about this post