BALUT-Motindok. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) bersama Kejaksaan Negeri Balut dan Polres Bangkep, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yg berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemda. Penandatangan MoU di ruang rapat kantor Bupati Balut, Kepala Kejaksaan Negeri Balut Suyanto, SH. MH mengatakan MoU ini berawal dari kementrian dalam negeri, jaksa agung dan kapolri, yang kemudian ditindaklanjuti sampai hari ini kita laksanakan di Balut. Selanjutnya, Suyanto menyampaikan bahwa memang seharusnya setiap laporan yang ajukan oleh masyarakat, tidak serta merta langsung ditindaklanjuti. Tetapi perlu adanya koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat. “Dan hal ini telah dilakukan, namun dalam hal penanganan laporan jika ditemukan hanya pelanggaran admistrasi maka diselesaikan di APIP saja. Tetapi, jika didalamnya sudah ada kerugian negera maka APIP menyerahkan masalah ini ke APH, apa itu kejaksaan ataupun kepolisian. Dan jika tertangkap tangan maka tidak perlu dikoordinasikan dengan APIP,”jelasnya. Dirinya juga menyampaikan APH khusus kejari Balut tetap tegas jika pada menindaklanjuti setiap laporan yang terdapat kerugian negara maka APH dengan tegas yang memproses. “Jika terjadi gratifikasi, suap, tangkap tangan dan pemerasan maka dengan jelas APH tidak perlu melakukan koordinasi dengan APIP,”tegas Suyanto.Sehingga peran Inspektorat sangat penting dalam hal memfilter setiap laporan yang masuk dan tegas pada siapa pun jika memang terdapat pelanggaran hukum serahkan ke APH untuk ditangani.”Inspektorat mempunyai peran yang penting dan jika ditemukan ada kerugian negara harus tegas disampaikan,”terang Kepala Kejari Balut Suyanto. Diakhir sambutannya, dirinya berharap MoU yang telah dilaksanakan tidak dipolitisi. “Jangan ada yang berpikir bahwa dengan adanya MoU ini, Kejaksaan melindungi koruptor, sekali lagi ini tidak benar dan kejaksaan tetap tegas,”tandas Suyanto.
Sementara itu, kesepakatan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) bersama Kejaksaan Negeri Balut dan Polres Bangkep, dalam menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yg berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemda.
Penandatangan MoU yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Balut, Selasa pekan kemarin, diawali oleh Kapolres Bangkep, AKBP Idham Mahdi, SH.MAP, Kepala Kejaksaan Negeri Balut Suyanto, SH,MH dan Bupati Balut Drs. H Wenny Bukamo.
“Kalau kita menyermati, MoU ini memiliki banyak manfaat untuk pemerintah daerah kita, terutama penguatan pada sistem pengawasan internal kita,” ungkap Bupati Wenny.
“Dan ini juga sebagai bentuk kepercayaan APH kepada APIP pemerintah Kabupaten Balut,”tambahnya.
Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Balut, Wenny berharap dengan adanya MoU tersebut peran APIP semakin kita perkuat dan semakin bisa dipercaya. “Inilah yang kita harapkan, karna selama ini ada semacam opini atau pendapat-pendapat yang agak miring, bahwa inspektorat itu ada dibawah kendali kepala daerah,”ungkap Wenny Bukamo.
peran penting dan strategis dalam upaya memberikan keamanan dan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balut. Oleh sebab itu, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi opini-opini seperti ini,” ungkap Bupati Wenny.
Sementara itu Kapolres Bangkep, AKBP Idham Mahdi, SH. MAP, menyambut baik Pemerintah Kabupaten Balut yang telah bersedia MoU dengan Polres Bangkep.
“Kami sangat berterima kasih dengan adanya penandatangan MoU ini. Terkait itu, kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan,”katanya.
Dirinya dengan tegas menyampaikan dalam hal tindaklanjut setiap masyarakat tetap akan melewat proses yang telah ditetapkan.
“Misalkan ada masyarakat yang lakukan pengaduan, maka akan diklarifikasi pada si-pelapor, tidak kemungkinan data yang diberikan adalah hoax. Namun juga jika yang melapor adalah pihak yang dirugikan maka akan tetap ditindaklanjuti. Meskipun demikian koordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat akan tetap berjalan,” jelas Idham Mahdi dengan tegas.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Suyanto,SH.MH menyampaikan bahwa memang seharusnya setiap laporan yang ajukan oleh masyarakat, tidak serta merta langsung ditindaklanjuti. Tetapi perlu adanya koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat.
“Dan hal ini telah dilakukan, namun dalam hal penanganan laporan jika ditemukan hanya pelanggaran admistrasi maka diselesaikan di APIP saja. Tetapi, jika didalamnya sudah ada kerugian negera maka APIP menyerahkan masalah ini ke APH, apa itu kejaksaan ataupun kepolisian,”jelasnya.
Sehingga peran Inspektorat sangat penting dalam hal memfilter setiap laporan yang masuk dan tegas pada siapa pun jika memang terdapat pelanggaran hukum serahkan ke APH untuk ditangani.
“Inspektorat mempunyai peran yang penting dan jika ditemukan ada kerugian negara harus tegas disampaikan,”tandas Kepala Kejari Balut Suyanto. (T-45)