Terbakar Cemburu, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, LAMALA- Kasus pembunuhan ibu empat orang anak YB alias N (35) oleh Suaminya berisnial AD alias O (39), Jumat (20/09), di Desa Poroan, Kecamatan Lamala, terungkap saat gelar conferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banggai, yang di gelar di Pos Pelayanan Lalu Lintas, jalan MT Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Selasa (24/09).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH, menceritakan. tersangka AD alias O (39) merasa cemburu terhadap korban yang sudah lebih dari tiga minggu tak kunjung jua kembali ke rumah pasca bertengkar dengan tersangka istrinya YB alias N (35).

Tersangka juga merasa korban memiliki pria idaman lain (PIL) setelah melihat isi chat massenger korban dengan seorang pria.

“Cemburu dan menduga adanya PIL yang melatar belakangi tersangka melakukan pembunuhan kepada korban, yang merupakan istrinya sendiri,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Dan Pasal 338 KUHP lebih substansial Pasal 353 ayat (2) KUHPatau Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti berupa sebilah parang besi bersama sarung kayu, 1 lembar baju kaos warna merah berlumuran darah dan 1 lembar celana pendek milik korban, dan 1 unit SP. Motor Suzuki FU DN 2883 CP, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai agar selalu menjaga dan mengontrol emosi saat menghadapi setiap persoalan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Perintah Jajarannya Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

“Sekiranya saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai agar selalu menjaga dan mengontrol emosi saat menghadapi setiap persoalan. Apabila ada permasalahan sebisa mungkin diselesaikan dengan kepala dingin agar tak terjerat hukum dan penyesalan,” tandasnya.

Diceritakan, Pada hari hari Jumat (20/09), sekitar jam 19.00 Wita, tersangka AD tiba di rumahnya di Desa Tangeban, Kecamatan Masama, usai memindahkan sapi. Saat dirumah, AD bertanya pada ke empat orang anaknya apakah ibu mereka sudah datang (kembali ke rumah). Namun, anak sulung AD, perempuan PA menjawab belum.

Mengetahui hal tersebut, AD kemudian melakukan pengisian pulsa telepon genggamnya guna menghubungi adik iparnya, perempuan YDB, yang berada di Desa Poroan, Kecamatan Lamala.

Saat menghubungi adik iparnya YDB, AD menanyakan keberadaan istrinya YB. Kemudian YDB menjawab bahwa dirinya sedang berada dirumah RN alias A’H, dan menyerahkan telepon genggamnya pada kakaknya korba YB.

Saat berbicara dengan YB istri korban, tersangka AD menanyakan kapan YB kembali ke rumah. Namun YB menjawab ia tidak akan kembali dan langsung menutup telepon.

Mendapat jawaban tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita, dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU bernomor polisi DN 2883 CP, AD menuju ketempat istrinya YB yang berada di rumah lelaki RN, yang berjarak 6 KM dari Desa Tangeban.

Setiba dikediaman RN, sekitar pukul 20.30 Wita, AD menemukan YB sedang duduk memegang bantal di ruangan dapur. Melihat kehadiran AD, YB hendak menghindar untuk keluar dari dapur, tapi AD langsung mencabut parang dari sarung yang terselip dipinggang kanan, dan menebas ke arah badan korban namun mengenai bantal.

AD yang sudah dikuasai emosi kemudian menebas lagi dengan parang yang membuat YB berlari keluar dari rumah dan terjatuh saat berada dijalan depan rumah.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Amirudin Apresiasi Jamaah Tabliq yang Mengajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Melihat YB terjatuh, seketika AD yang memegang parang terhunus langsung menebas kepada korban secara membabi buta yang mengakibatkan YB mengalami luka robek ditangan kanan, dikaki kiri, perut sebelah kiri dan luka tusuk didada kanan.

Usai menebas istrinya, AD kemudian melarikan diri ke arah Kota Luwuk. Namun, AD berhasil dibekuk petugas kepolisian dirumah kakaknya, lelaki ZD, di Desa Cemerlang, Kecamatan Masama.

Akibat penebasan tersebut, YB yang sempat dirawat di Puskesmas Tangeban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Luwuk, sementara suami koraba AD saat ini telah di tahana pihak kepolisan Polres Banggai, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Dan Pasal 338 KUHP lebih substansial Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (dw/om)