OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Kejaksaan Negeri Banggai perlu melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) tahun 2019. Pasalnya, sejumlah kegiatan yang didanai oleh APBD 2019 tersebut, banyak yang terbengkalai dan tidak dikerjakan hingga tuntas.
Salah satu pekerjaan yang tidak tuntas adalah proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Masama. Proyek dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar tersebut, terkesan dibiarkan dan tidak mendapat kontrol yang maksimal dari instansi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR mengalokasikan pembangunan irigasi di tiga tempat di wilayah Kecamatan Masama, yakni proyek irigasi DI Minangandala yang dikerjakan oleh CV.K’lama Teknik Mandiri senilai Rp893 juta, proyek irigasi DI Wunut Desa Taugi senilai Rp492 juta yang dikerjakan oleh CV.Totogong Maleo, serta irigasi DI Rowa yang dikerjakan oleh CV.Teguh Mandiri senilai Rp1,2 miliar.
Komisi II DPRD Banggai awal Januari telah memanggil pihak Dinas PUPR untuk memberikan keterangan terkait keterlambatan proyek irigasi di Masama yang tidak selesai pada akhir tahun 2019. Namun saat itu, Kepala Seksi Irigasi Dinas PUPR, Syarif Lawenga menjelaskan pihaknya masih memberikan tambahan waktu selama lima puluh hari untuk menuntaskan proyek-proyek tersebut.
Pantauan media ini pada dua proyek irigasi yakni DI Wunut dan DI Minangandala, masih terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, berupa pemasangan plesteran pada bagian atas lening irigasi.
“Sebagian sudah, tetapi sebagian besarnya belum,” kata petani yang ditemukan di sekitar proyek bernilai miliaran rupiah itu.(gt)