OBORMOTINDOK.CO.ID, – Pendataan warga yang terdampak Covid-19 yang berhak menerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai diharapkan dapat sesuai aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Seperti yang dilansir oleh situs Pemerintah Kemendesa.go.id, Gus Menteri memaparkan, dana desa sebesar Rp22,4 triliun akan dialihkan untuk program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19. Masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta.
Gus Menteri ingin dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan karena kebutuhan warga desa akan bertambah.
“BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja,” pungkasnya.
Sarifudin Wala yang juga warga Desa Kampung Baru, Kabupaten Maluku Tengah, Saat dihubungi via pesan chat WhatsaApp, menjelaskan bahwa sesuai info yang beredar di masyarakat terkait BLT Dana Desa, ia berharap pendataan terkait penerima BLT Dana Desa diharapkan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Karena semua masyarakat kini terdampak Covid-19, Jadi pendataan data warga harus sesuai dan tepat sasaran”.Jumat (17/4/2020).
Lanjutnya, semoga BLT Dana Desa ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat terdampak Covid-19, guna meringankan beban ekonomi yang di alami.