Terkait Kasus Ketua AJI Palu, IPDA Pirade Dikenai Sanksi

oleh
oleh

PALU–MOTINDOK. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengapresiasi pihak kepolisian setempat terkait upaya penyelesaian kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi profesionalisme polisi,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Fauzi Lamboka dalam siaran persnya kepada media ini, Senin (13/8/2018) malam.

Menurut Fauzi, penyelesaian kasus itu telah dinyatakan selesai dengan sidang disiplin yang dilakukan Propam Polres Palu di ruang Rupatama polres setempat, Senin (13/8/2018).

Sidang itu memutuskan, Kanit Binmas Polsek Palu Timur, Ipda Pirade terbukti melakukan pelanggaran disiplin, berupa perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pelapor Mohammad Iqbal.

Pimpinan sidang memutuskan, Ipda Pirade dihukum tidak dapat melaksanakan pendidikan selama dua periode atau satu tahun, mutasi yang bersifat demosi dan lepas dari jabatan.

Kasus itu, kata Fauzi, awalnya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng, namun karena oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Palu Timur, maka kasus itu dilimpahkan ke Polres Palu.

Fauzi menjelaskan, sidang disiplin, Senin (13/8/2018), dipimpin Wakapolres Palu Kompol Basrum. Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, dimulai dari pemeriksaan para saksi terlapor dan pelapor.

Pimpinan sidang bahkan memberikan waktu kepada pelapor untuk menyampaikan kronologi awal kejadian tertanggal 23 Juni 2018, saat terkena razia rutin di depan Pura Agung Jagatnatha Jalan Jabal Nur, Palu.

Mohammad Iqbal menjelaskan, perbuatan Ipda Pirade tidak menyenangkan dan  merasa dirugikan akibat perbuatan dari perwira itu.

 
BACA JUGA:  Pemprov Sulawesi Tengah Mengusulkan Tiga Proyek Besar Priortas Tahun 2022