Suara.com – Netty Prasetiyani Heryawan, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS DPR, menyatakan, terkait kenaikan premi BPJS ditandai dengan terbitnya Perpres nomor 64 tahun 2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP Kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000, angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang mana Kelas I Rp 160.000, Kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp 51.000 Kelas III.

Pihaknya menganggapi keputusan kebijakan ini sebagai berikut:
1. Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19. Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi, kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan.

2. Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun.

3. Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar.

4. Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan membuat pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan.

5. Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

6. Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yg membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dg menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yg baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya.

Phian