“Tidak ada kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengarahkan apalagi menunjuk setiap rekanan atau perusahaan melalui dana ADD, lalu diarahkan ke desa-desa, kami akan tolak,” pinta TPK Biak.

LUWUK-MOTINDOK, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Ir. Pujo Lesmono, MM, S.Ip terkesan melakukan intervensi tentang kegiatan pelaksanaan pengadaan ternak dimasing-masing desa di Kab. Banggai.
Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatanganinya, tertanggal 23 April 2018, No.524/177/Disnaskeswan/IV/2018, perihal penyampaian rekomendasi penyedia bibit ternak sapi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Banggai,
Dalam surat dimaksud, Kadis Pujo Lesmono seakan-akan mengarahkan dan menunjuk secara langsung 4 perusahaan atau rekanan, masing-masing CV.Gangsar, CV.Putra Tompotika, CV.Lembu Mandiri, dan CV.Adhi Dwi Putra, yang berhak melaksanakan kegiatan pengadaan ternak yang biayai melalui dana ADD.
Menariknya, ada sejumlah perusahaan yang diberikan rekomendasi oleh Kadis, namun sejumlah rekanan atau perusahaan lain yang direkomendasikannya tersebut tidak dicantumkannya dalam surat yang ditujukan kepada BPMPD Kab. Banggai.
Kepala BPMPD melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Samsi kepada Obor Motindok mengakui pihaknya tidak tau menahu tentang rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Peternakan. Silahkan ditanyakan langsung kedinas terkait. “Pihak BPMPD tidak mau terlalu jauh mengintervensi pelaksanaan kegiatan ADD. Karena kewenangan pelaksanaan kegiatan itu ada di masing-masing desa,” jelas Samsi.
Sejumlah Kepala Desa kepada Obor Motindok di Kantor BPMPD Kab. Banggai disela-sela kegiatan asistensi justru mempertanyakan dasar dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam mengeluarkan surat rekomendasi yang mengarahkan 4 rekanan dimaksud.
“Kewenangan pengelolaan dana ADD adalah tanggunggjawab Kepala Desa dan pengelola di Desa. Terkait pengadaan sapi, Dinas Peternakan tidak perlu ada intervensi atau mengarahkan sejumlah rekanan untuk diakomodir dalam pengadaan ternak sapi. Intinya, Kepala Desa dan pengelola ADD akan mengevaluasi setiap rekanan yang masuk bermitra dalam hal pengadaan sapi. Kalaupun ada intervensi rekanan hanya karena keinginan atau diarahkan Kadis, namun rekanan tersebut tidak memiliki dokumen resmi otomatis kami tolak,” tegas sejumlah kades tersebut.
Sangat tidak rasional kata sejumlah Kades, jika pelaksanaan ADD terlalu banyak diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. “Khusus pengelola ADD, sangat berhati-hati dengan cara-cara demikian. Karena bagaimanapun, ketika terjadi apa-apa bukan mereka yang bertanggungjawab, tetapi Kepala Desa dan pengelola di Desa. Mereka ada kesan hanya menginginkan fee atau keuntungan dari rekanan, terakhir yang diperiksa para Kades dan pengelola ADD,” tandasnya.
[artikel number=3 tag=”berita,luwuk,batui” ]
Untuk itu, dihimbau kepada para Kepala Desa dan pengelola ADD di Kab. Banggai untuk berhati-hati dan menyeleksi setiap perusahaan atau rekanan yang dijadikan mitra kerja dengan kelengkapan dokumennya, jangan tergiur dengan tekanan atau semacam bentuk rekomendasi “abal-abal” dari pihak-pihak tertentu hanya karena kepentingan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari pihak rekanan.
“Pengadaan ternak adalah kewenangan Desa (Kades dan TPK). baik soal mitra rekanan atau perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan ternak. Tidak ada kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengarahkan apalagi menunjuk setiap rekanan atau perusahaan melalui dana ADD, lalu diarahkan ke desa-desa, kami akan tolak,” pinta TPK Biak. * tox.

ombatui