Terlibat Kasus, 25 ASN Banggai Terancam Di Pecat

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, LUWUK – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai terancam dipecat. Hal itu terjadi diduga kuat karena 25 ASN ini melakukan tindak pidana khusus seperti kasus narkoba dan kasus korupsi serta pelanggaran lainnya yang melanggar kode etik ASN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, Selasa (4/12/2018).

“Ia benar sedikitnya 25 ASN Kabupaten Banggai terancam dipecat karena terindikasi melakukan tindak pidana khusus berupa korupsi dan narkoba maupun kode etik ASN,” tutur, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam.

Lanjut Sofyan, dalam pemecatan ASN ini masih ada upaya upaya hukum oleh Bantuan Hukum Korpri tingkat Nasional. Selain upaya hukum, Lembaga Bantuan Hukum Korpri Nasional juga sedang mengupayakan uji materil terhadap UU ASN. (Pr)

 
BACA JUGA:  Sambut Tahun Baru 2023, Pemda Banggai Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok