OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk -Polres Banggai berhasil menangkap Dua Apratur Sipil Negara (ASN), Kedua ASN itu diketahui bernama HI(33) dan IP(28), Tersangka HI diketahui sebagai ASN di Pengadilan Negeri Luwuk, serta merupakan residivis kasus narkoba Sedangkan IP diketahui ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.

Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian yang berbeda, dan dibawa ke Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020), untuk menjalani pemerikasaan.

Seperti yang di lansir oleh Tribun Palu, Bahwa Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku dan barang bukti berhasil di amankan diSatres Narkoba Polres Banggai, untuk penyidikan.

“Penangkapan terhadap HI, merupakan hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Banggai pada minggu (9/2/2020).”Tambhanya ,Noperto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat , bahwa akan ada dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di halaman bekas kantor bank mandiri Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.dan anggota Polres Banggai langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Pada saat itu seseorang yang diketahui bernama HI tersebut sedang mengendarai motornya, kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.

Sementara IP ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Di mana berdasarkan informasi, rumah tersebut sering dijadikan tempat kumpul sejumlah warga untuk kegiatan mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut Kedua terduga, di kenakan dengan pasal adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Phian