OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyalurkan dana Bagi Hasil Pajak (DBH) provinsi kepada Kabupaten Banggai tahun 2019.
Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah, saat menerima kunjungan konsultasi mengenai DBH oleh Komisi III DPRD Banggai di Palu, Kamis (05/02/202) menyebutkan total DBH provinsi yang telah disalurkan ke Kabupaten Banggai tahun 2019 sebesar Rp42,8 miliar dari realisasi yang dicapai sebesar Rp46,1 miliar.
“Kita malah melampaui target. DBH kita ditargetkan Rp42,8 yang tercapai Rp46,1. Dan dari capaian itu sudah ditransfer sebesar Rp42,8 miliar. Kelebihan target itu akan disalurlan sebagai kurang salur DBH pada Perubahan APBD 2020 nanti,” kata Anggota Komisi III DPRD Banggai, Irwanto Kulab.
Penjelasan Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut bertolak belakang dengan penjelasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat evaluasi bersama DPRD Banggai selama ini.
Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai diduga memberikan keterangan palsu alias bohong saat rapat bersama DPRD Banggai selama ini.
Pasalnya, sejumlah OPD dalam evalusi pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2019 menyebutkan banyaknya proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor namun belum dibayarkan akibat sumber dana kegiatan tersebut bersumber dari DBH Provinsi.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan misalnya, menyebutkan terdapat proyek jalan kantong produksi dan jalan usaha tani yang belum dibayarka kepada kontraktor senilai Rp5 miliar lantaran sumber dana kegiatan tersebut dari DBH provinsi. Begitu juga dengan RSUD Luwuk yang menyebutkan beberapa kegiatan bagunan fisik yang menggunakan dana DBH provinsi terkendala pada pembayaran.(gt)