Tersangka Penyebab Kebakaran di Ongko Liong Kota Ambon Menyerahkan Diri

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Ambon- Pelaku penyebab kebakaran yang terjadi di Ongko Liong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Provinsi Maluku, pada Minggu malam menyerahkan diri ke Mapolsek Sirimau Sekitar Pukul 20:35 WIT.

Pelaku yang diduga kuat sebagai salah satu penyebab kelalaian terjadinya kebakaran yang melanda kawasan Ongkoliong, sehingga menyebabkan kebakaran dan dua orang meninggal.

Dari Hasil penyelidikan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon, menetapkan Irfan Sebagai tersangka, dan kini Irfan telah di tahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon dan P.P Lease,dan Irfan dijerat dengan pasal 187 KUHP Atau 188 KUHP serta di ancam Hukuman 12 Tahun penjara.

Dari persitiwa yang terjadi pada minggu kini menyisakan tangis bagi para warga yang rumahnya terbakar dan kini harus hidup di tenda-tenda darurat yang di bangun.

 
BACA JUGA:  Ruang Kerja Kapolda & Wakapolda Maluku Disterilkan