Tidak Dilibatkan Tentukan Lokasi Huntap, Wali Kota Palu Kesal

oleh
oleh
Foto Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID,-Palu, Wali kota Palu Sulteng,Hidayat kesal terhadap ulah pemimpin serta pejabat Kanwil Kemetrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah yang tidak pernah untuk melibatkan Pemkot Palu dalam pembahasaan maupun penentuan lokasi hunian untuk korban bencana Gempa,Tsunami  dan Likuifasi di Palu.

“Beberapa kali mereka rapat membicarakan mengenai penentuan lokasi untuk huntap korban bencana, tapi kami tidak pernah diajak. Kami sangat menyayangkan,” ucap Wali kota Hidayat di Palu, Senin.

Seharusnya Apapun yang dilakukan di atas Tanah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu,setidaknya atas sepengetahuan Pemkot Palu,bertepatan lokasi untuk korban bencana terletak di wilayahnya.

“Ini tidak. Tiba-tiba mereka (Kanwil ATR/BPN Sulteng) sudah tentukan lokasinya dan penloknya, ditandatangani oleh Gubernur Sulteng. Padahal waktu bertemu Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Istana Negara, dia sampaikan kalau penanganan pasca bencana atas sepengetahuan Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng,”ujarnya.

Tiga kali tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pemkot Palu, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah mengubah-ubah Penlok lahan huntap yang menyebabkan Walikota Kesal.Sehingganya pihak yang memastikan bantuan huntap,seperti yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengamcam menarik bantuannya dengan alasan lokasi huntap yang tidak jelas.

“Padahal penloknya sudah ditandatangani Gubernur Sulteng. Mereka ubah-ubah lagi. Ini ada apa? Kenapa sampai diubah-ubah begitu. Setidaknya ajaklah kami diskusi membicarakan mengenai lahan huntap ini karena kami pemerintah daerah di sini,” ujarnya menyarankan.

Hidayat menegaskan jika Kanwil ATR/BPN Sulteng kembali mengubah-ubah penlok huntap dan melanggar Keputusan Gubernur Sulteng mengenai penlok huntap tersebut, Pemkot Palu akan menetang keputusan sepihak tersebut sebab dapat berdampak terhadap kepercayaan pihak-pihak pemberi bantuan, terutama bantuan huntap kepada Pemkot Palu.

BACA JUGA:  Hidayat: Saya Tak Terima Surat Dalam Bentuk Apapun Dari Pemerintah Terkait Lockdown 10-12 april 2020

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam, lokasi relokasi untuk pembangunan huntap didi Kota Palu seluas 560,93 hektar. Terletak di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar, serta Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektar.(Ant/Ydi)