OBORMOTINDOK.CO.ID, Palu – Aparat gabungan Polda Sulawesi Tengah menangkap sebanyak 26 warga di kampung narkoba Kecamatan Tatanga, Palu di lepas Polisi, awalnya ditangkap sekitar 30 orang beserta barang bukti narkoba dan uang tunai 382 juta rupiah.

Puluhan warga yang dilepaskan karena mereka tidak terbukti dalam kepemilikan barang bukti yang disita aparat gabungan saat penggrebekan. Namun ada beberapa yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“saya sudah konfirmasi ke Diresnarkoba bahwa memang pembuktian tidak ada padanya yang dilepaskan tersebut, dan dari hasil pemeriksaan penyidik, 4 orang lainnya tetap berlanjut untuk dalam proses hukum,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Lukman Wahyu saat ditemui wartawan pada Jumat (29/11/2019) siang.

Sementara Dirnarkoba Polda Sulteng Kompol Dodi Rahmawan Mengatakan Bahwa puluhan warga yang dilepas harus tetap menjali proses wajib lapor ke pihak kepolisian dan akan dalam pengawasan petugas lapangan

“mereka tetap wajib lapor, karena dari pemeriksaan tidak ada terbukti walaupun dari hasil tes positif narkoba,”tutur Dodi.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan di Kecamatan Tatanga yang merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam daftar peredaran narkoba cukup besar di Palu pada Kamis (31/10) dan barang bukti disita 382 juta serta menyita mesin penghitung uang.(dtk/om)

Phian