OBORMOTINDOK.CO.ID. – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lpas) Kelas I Tangerang, Baten, menjadi tersangka kebakaran yang menewaskan 49 orang.
“Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangkanya. Ada tiga tersangka yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri menjelaskan, tiga tersangka dikenai Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu,” ungkap Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, penetapan tiga tersangka berdasar tiga alat bukti.
“Pertama keterangan saksi. kedua keterangan ahli. Dan, ketiga dokumen,” ujar Tubagus.
Dia menegaskan tiga tersangka itu adalah pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas sewaktu terjadi kebakaran. Para tersangka adalah RU, S dan Y.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dalam kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9) din hari 01.45 WIB.
Kepolisian memeriksa 53 saksi, beberapa di antaranya pejabat, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.(KR)
Sumber: Antara
Discussion about this post