OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili– Kepolisian Sektor Toili menyidangkan tiga pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri Luwuk, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kamis (16/4).
Tiga terdakwa itu yakni, Sutrisno Alias Buang (42) warga Desa Slamet Harjo Kecamatan Moilong, Nyoman Ardana alias Komang (54) warga Desa Tanah Nagaya, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara dan Komang Sandra (34) warga Desa Mekar Kencana Kecamatan Toili.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, melalui Kapolsek Toili Iptu Candra, menngungkapkan, sidang tipiring itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Terdakwa Nyoman Ardana dan Sutrisno divonis hakim dengan denda Rp 5 Juta, subsider 15 hari kurungan. Sedangkan Komang Sandra di denda Rp 10 Juta, subsider 15 hari kurungan,” beber Candra.
Olehnya itu, mantan Kapolsek Batui ini mengajak warga berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan melaporkan apabila mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya peredaran Miras.
“Karena miras adalah salah satu faktor pemicu gangguan kamtibas, makanya diberantas,” tandasnya.(HPB)