Tim Advokat MLD Law Office & Associates sebagai pendamping MR yang terdiri dari, Dr (C). Mustakim La Dee, S.H,.M.H,.C.L.A, Hasdi Hayan, S.H, Winda Aulia Putri H Sina, S.H, Putri Natalia, S.H, mengajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Banggai pada beberapa media online Banggaikece.id , OKENESIA.COM , Banggairaya.id tanggal 04 Februari 2026.
Berikut Hak Koreksi yang disampaikan Tim Advokat
Bahwa selaku Advokat MR Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman dengan Parang adalah tidak benar yang terjadi di rumah klien kami di Desa Tontoan pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 jam 11. 40 WITA.
Pada prinsipnya sesuai BAP, tersangka pada tanggal 16 Oktober 2025, tersangka menyatakan dalam BAP nya tidak melakukan penganiayaan dan pengancaman. Justru klien kami yang sekarang tersangka, tanahnya dipatok oleh RR dan memasuki pekarangan tanpa izin dan mengancam klien kami MR. Justru RR dan RL itu yang telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan bahkan RR dan RL datang ke rumah Klien kami MR, memaksa masuk dalam rumah dan memaksa klien kami mengakui tapal batas yang telah dipatok oleh RR. Peristiwa awalnya adalah RR dan RL yang telah duluan melakukan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan klien kami dan dugaan tindak pidana pengancaman. Dan bahkan klien kami dalam BAP pertama terdapat dugaan intimidasi oleh penyidik yang memeriksa klien kami untuk mengakui bahwa melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan dan pengancaman, namun klien kami menyatakan dalam BAP tanggal 16 Oktober 2025 dan BAP tanggal 2 Desember 2025 tidak melakukan pengancaman dan penganiayaan. Justru klien kami diduga diintimidasi oleh penyidik pada saat pemeriksan BAP pertama untuk mengakui adanya penganiyaan dan pengancaman, namun klien kami sama sekali tidak melakuan hal itu. Justru menurut klien kami beberapa isi BAP pada BAP pertama diduga direkayasa oleh penyidik dan tandatangan nya berbeda, sehingga pada BAP kedua klien kami telah menyatakan tidak lagi sesuai dengan BAP pertama, karena terjadi dugaan rekayasa BAP oleh penyidik, bahkan pada saat pemeriksaan pelimpahan di hadapan Jaksa Penuntut Umum, telah memeriksa klien kami dan menyatakan tidak melakukan penganiayaan dan pengancaman. Bahkan barang bukti pun tidak ada pada saat pelimpahan berkas perkara.
Jadi apa yang disampaikan Kasat Reskrim ada penganiayayaan dan Pengancaman dengan parang adalah tidak benar sebagaimana yang diungkapkan klien kami, karena jelas barang bukti pada saat pelimpahan tidak ada tapi perkara ini dipaksakan oleh penyidik dan penuntut umum. Sehingga kami telah mengajukan Keberatan dan bahkan berkas perkara pelimpahan tidak diberikan kepada klien kami dan Advokat.
Dalam perkara ini klien kami adalah korban atas dugaan persekusi yang dilakukan oleh RR dan RL yang telah memasang patok batas tanah yang sebagian masuk lahan milik klien kami. RR dan RL juga memasuki pekarangan klien kami tanpa izin dan melakukan pengancanman terhadap klien kami. Jadi apa yang dikatakan datang di rumah klien kami untuk klarifikasi adalah tidak benar justru kehadiran RR dan RL di rumah klien kami datang memaksa klien kami untuk menanda tangani tapal batas tanah yang telah dipasang patok oleh RR, yang dibantu RL.
Pada prinsipnya klien kami melakukan pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu tindak pidana sebagai alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 31 KUHP Nasional.
Karena klien kami dalam ancaman RR dan RL di rumanya dan klien kami tidak perna melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan parang, bahkan salah satu saksi yang dihadirkan di hadapan penyidik oleh RL dan RR diduga di paksa dan diberikan imbalan uang untuk bersaksi, dan ini akan kami ungkap dalam Praperadilan dan Laporan Ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI melaporkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai dan melaporkan Penyidik/Penyidik Pembantu kepada PROPAM MABES Polri / PROPAM Polda Sulteng / Birowassidik Serta KomisI III DPR RI.
Demikian Hak Koreksi dan Hak Jawab ini kami sampaikan.
Luwuk, 04 Februari 2026
TTD
TIM ADVOKAT MR.**






