OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT – Ketua Tim lahan Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah, Anwar Hamade, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki lahan berdasarkan berdasarkan legalitas kepemilikan untuk melakukan pemasangan patok.
Hal itu dimaksudkan agar memudahkan Tim lahan dan perusahaan PT Bumanik dalam pengambilan dan penentuan titik koordinat, deadline waktu yang diberikan kepada masyarakat sejak ( 7/4–25/4-2022).
“jika setelah selesai tanggal 25 April 2022) jika ada pemilik lahan yang melakukan komplen dan merasa keberatan terhadap hasil validasi tim lahan, maka silahkan menempuh jalur hukum, ” ujar Anwar singkat.
Mwnurut Anwar, pihaknya hanya sebatas tim lahan dan tidak bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan apapun, karena diluar kewenangan mereka. Dimana, tugas tim lahan hanya sebatas mengumpulkan dokumen dan validasi lapangan.
Yang masuk dalam tim adalah perangkat desa terdiri dari 5 kepala dusun, 3 seksi dan 3 kasi serta
Sekdes selaku sekretaris tim lahan.
Dokumen yang terkumpul dari masyarakat sebanyak 242 hektar. Sedangkan yang akan diselesaikan pihak perusahaan yakni 150 hektar.
Ditambah Anwar, sebagai tim, mereka akan meminta dan mencocokkan dengan peta perusahaan. Sebab, menurut versi perusahaan dan peta menurut versi kehutanan perlu disandingkan agar semua proses dapat berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yg merasa dirugikan.(apri)