Tim Pemda Banggai Tuntaskan Pembahasan 2 Draf Perjanjian Kerjasama

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Pemda Banggai menuntaskan pembahasan 2 (dua) draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dua draf kerjasama itu adalah, perjanjian kerja sama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Banggai tentang operasional pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Berikutnya adalah perjanjian kerja sama antara PT. Bank Sulteng dengan Pemda Banggai tentang pengelolaan uang daerah.

Pembahasan kerja sama tersebut dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai dan Kantor PT. Bank Sulteng, berlangsung Rabu (20/9/2023).

Rumusan perjanjian kerja sama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai merupakan bentuk dukungan Kabupaten Banggai kepada Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan.

BACA JUGA:  Polres Banggai Amankan Laki-laki dan Perempuan Bukan Suami Istri

Keterbatasan peralatan dan sumberdaya manusia di bidang kemetrologian yang menjadi kendala Pemda Bangkep dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi faktor utama dilakukannya kerjasama ini.

Pemda Bangkep kedepan akan mendapatkan dukungan penuh dari Pemda Banggai dalam memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Harapannya kedepan, layanan yang akan diberikan akan menjadi optimal dengan bantuan dari Pemda Banggai.
Di hari yang sama pula, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah menyelesaikan pleno pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Bank Sulteng dengan Pemda Banggai tentang pengelolaan uang daerah.

Kerjasama yang dibangun akan memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada masing-masing pihak, yakni PT. Bank Sulteng dan Pemda Banggai dalam melaksanakan pengelolaan uang daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Buka Kegiatan Forum Group Discussion, Ridwan Berharap Kegiatan Ini dapat Meningkatkan Pelayanan Publik

Kepala Bagian Kerjasama Setda Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, SSTP, dalam keterangannya menyampaikan bahwa mekanisme kerjasama daerah yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

Dengan telah diterapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama daerah oleh Bagian Kerjasama Setda Banggai, diharapkan akan terwujud tertib administrasi Kerjasama daerah dan misi Kabupaten Banggai yang ke-6 yakni “Mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel” akan dapat tercapai.

Rapat pleno membahas dua perjanjian kerja sama tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Wakil Ketua TKKSD, Hj. Nurdjalal, SH, dan diikuti oleh: Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Banggai, Rudy P.K. Bullah, S.Sos, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Banggai Kepulauan, Dra. Jeane D. Rorimpandey, Pimpinan Cabang Bank Sulteng Luwuk, Mangendre Palancoi, Kabag. Kerjasama Setda Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, SSTP, Kabag. Tata Pemerintahan Setda Banggai Kepulauan, Dian N. Saleh, Ahli Utama Bidang Kebijakan, DR. Anshar Maita, M.Si, Ahli Madya Inspektorat Banggai, Paturusi, SE;

BACA JUGA:  Laki-laki asal Zimbabwe Ini Punya 16 Istri dan 151 Anak Hidup Mewah Tanpa Kerja, Kok Bisa?

Kabid. Anggaran BPKAD Banggai, Esriyati F. Mahiwa, S.Kom, Kabid. Litbang Bappeda & Litbang Banggai, Ikhsan Budiyono, SE, pejabat fungsional Bagian Kerjasama Setda Banggai, pejabat fungsional Bagian Hukum Setda Banggai, pejabat fungsional Bagian SDA Setda Banggai, pejabat fungsional Bagian Perekonomian Setda Banggai, serta Tim Sekretariat TKKSD Banggai. (**)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.