Tim Peneliti Umsida Paparkan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan ke Pemerintah Kecamatan

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK– Tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Jawa Timur, menyampaikan hasil kajiannya terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan di Kabupaten Banggai, Rabu (18/10/2023), di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Litbang Banggai, Luwuk Selatan.

Hasil kajian tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemda Banggai yang akan mulai menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan pada 2024.

BACA JUGA:  Sekdaprov Novalina Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Sulteng Sahkan Tiga Perda Baru

Ketua Tim Peneliti Dr. Isnaini Rodiyah mengatakan, ada 4 urusan pemerintahan yang berpotensi dilimpahkan kewenangannya kepada camat, yaitu terkait pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, dan penanganan persampahan.

“Urusan pemerintahan yang wajib maupun pilihan yang memliki potensi untuk diimplementasikan perlu disusun pedoman umum dan standar operasional prosedur (SOP) ataupun pedoman teknis terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan,” ujar Isnaini saat menyampaikan rekomendasi atas hasil kajian tim peneliti dalam Seminar Draf Akhir Kajian Pelimpahan Kewenangan Kepada Pemerintah Kecamatan.

BACA JUGA:  Tadi Malam, Wakil Bupati Evaluasi Persiapan Festival di Pulo Dua

Berdasarkan kajian tim peneliti, kata dia, pemerintah daerah perlu merevisi Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018 terkait urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan (pasal 3 dan Pasal 4), terutama yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.

BACA JUGA:  KPU Gelar Rakor Penataan Dapil, Pemkab Banggai Apresiasi Langkah Progresif

“Selain itu, pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan sumber daya, baik sarana dan prasarana, manusia, dan anggaran, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar Isnaini.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili pada kesempatan itu mengatakan, pelimpahan kewenangan kepada para camat tersebut disertai dengan pelimpahan anggaran.

“Untuk tahap awal, Insya Allah akan diberikan kepada setiap kecamatan kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Wabup Furqanuddin.