Tim Peneliti Umsida Paparkan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan ke Pemerintah Kecamatan

oleh

Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Ini menjadi alasan kami, sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,” kata Wabup Furqanuddin.
Wabup juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali dengan struktur pemerintahan yang memadai. Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur di pemerintah kecamatan.

BACA JUGA:  Dinas Ketapang Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:  DSLNG Kontribusi PAD 2,7 Milyar dari Pajak Air Tanah dan Penerangan Jalan