Tim Peneliti Umsida Paparkan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan ke Pemerintah Kecamatan

oleh

Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Ini menjadi alasan kami, sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,” kata Wabup Furqanuddin.
Wabup juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali dengan struktur pemerintahan yang memadai. Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur di pemerintah kecamatan.

BACA JUGA:  Kades Sukamaju I Terancam di Pecat
BACA JUGA:  Penilaian Lomba Desa & Kelurahan Masuk Tahap Akhir, Dinas PMD Tekankan Pola Padat Karya